Bupati Solok dan DPRD Resmikan Perda Baru, Petani Dapat Perlindungan Lebih

News209 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan pada Senin (10/3/2025). Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, dan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

Bupati Solok menegaskan bahwa keberlanjutan lahan pertanian merupakan aspek vital dalam memastikan kesejahteraan petani dan mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. “Kita harus menjaga lahan pertanian pangan kita, karena ini adalah fondasi utama ketahanan pangan di Kabupaten Solok,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan regulasi ini dan berharap implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk petani dan akademisi, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat. “Kami telah melakukan kajian mendalam agar Perda ini dapat menjadi solusi konkret dalam menjaga lahan pertanian pangan untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Dengan disahkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, diharapkan Kabupaten Solok semakin kuat dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian untuk masa depan. (E_J)

Komentar