Biaya Jutaan, Terlambat Sidang Hakim Pengadilan Agama Dharmasraya Main Gugurkan Gugatan

Hukum59 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS – Terlambat sidang ke dua, hakim pengadilan agama Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat langsung main gugurkan gugatan.

Dari informasi yang di himpunan media ini, salah seorang ibu rumah tangga berinisial M (37 Tahun) mengambil langkah tegas dengan menggugat cerai pasangan, dalam berkas gugatan terhitung pada tangga 18 April 2024 dengan Perkara Nomor : 92/Pdt.G/2024/PA.Plj dan membayar biaya panjar perkara.

Pada sidang pertama, yang bertindak sebagai ketua hakim dalam ruang sidang mengatakan tidak usah cerai, namun penggugat tetap meminta pihak pengadilan agama dengan mempertimbangkan alasan pada berkas gugatan untuk mengabulkan permohonan penggugat.

Saat mediasi, usai sidang pertama, penggugat kembali di kenakan biaya mediasi ratusan ribu rupiah.

“Setelah dimediasi saya dengan pihak tergugat, oleh salah satu petugas pengadilan agama Dharmasraya, kalo tidak salah Yola namanya, saya dikenakan biaya kembali,” ucap M.

Ketika pengadilan agama menetapkan Rabu 22 Mei sidang ke dua, penggugat terlambat datang, melalui Plt Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Dharmasraya, Hidayatul Hadi, saat di jumpai M guna melaporkan keterlambatannya, M diberitahu bahwa gugatan telah digugurkan oleh hakim.

“Saya tidak terima, saya tidak bisa menerima keputusan hakim yang menggugurkan gugatan saya tanpa konfirmasi jelas 1 X 24 Jam. Saya mengeluarkan biaya jutaan untuk ini, belum lagi biaya mediasi.

Sebagai warga negara Indonesia dan sebagai seorang istri serta ibu dari anak-anak saya, yang tidak mendapatkan haknya, saya tidak terima putusan hakim, langsung main gugurkan gugatan,” ungkap M.

Penitera Pengadilan Agama Kabupaten Dharmasraya, Hidayatul Hadi, saat dikonfirmasi mengatakan, telat tiga jam saja hakim langsung ambil keputusan gugurkan gugatan.

“Dalam undangan sidang, jam 09.00 wib, telat tiga jam saja, hakim langsung putuskan gugurkan gugatan, jika ingin melanjutkan, silahkan mulai proses dari awal kembali dengan biaya seperti diawal juga,” ucap Plt Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Dharmasraya itu. (*)

Komentar