Memaknai Independensi dan Objektivitas Majelis Komisioner Komisi Informasi

Opini401 Dilihat

Oleh: H.M. Nurnas, ST
Inisiator Lahirnya Komisi Informasi Sumbar / Pembina Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar

RANAHNEWS – Tugas Komisi Informasi (KI), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bukanlah tugas ringan. Komisi ini memiliki tanggung jawab besar, yakni menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sebagai lembaga kuasi-yudisial, Komisi Informasi menempatkan para komisioner dalam posisi strategis sebagai majelis yang menjalankan fungsi peradilan dalam penyelesaian sengketa informasi. Dalam menjalankan tugas tersebut, komisioner memiliki hak dan kewenangan sebagaimana halnya hakim dalam persidangan litigasi di pengadilan.

Salah satu hak penting yang melekat pada hakim—dan juga majelis komisioner—adalah hak imunitas. Hak ini memberikan perlindungan hukum atas segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam kapasitasnya menjalankan tugas. Imunitas tersebut mencakup perlindungan dari tuntutan pidana, perdata, dan administratif.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa majelis komisioner bersifat aktif dalam persidangan. Artinya, majelis memiliki wewenang penuh untuk menggali informasi dan dalil dari para pihak secara aktif, menggunakan beragam pendekatan yang diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil.

Dua hal tersebut menunjukkan bahwa majelis komisioner memegang kewenangan absolut dalam proses persidangan. Setiap komisioner memiliki kebebasan berpikir, menganalisis, dan membentuk pendapat hukum secara mandiri. Mereka juga memiliki hak untuk menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan prinsip keadilan, majelis komisioner dituntut untuk menjauhkan diri dari prasangka, keberpihakan, maupun tekanan eksternal. Tudingan keberpihakan perlu diuji secara mendalam, bukan sekadar klaim sepihak. Dalam ruang sidang, majelis memiliki hak untuk menggali segala hal yang relevan dari kedua belah pihak.

Proses penyelesaian sengketa informasi publik juga menuntut kemandirian kelembagaan Komisi Informasi. Artinya, majelis komisioner harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi, baik dari pemohon maupun termohon. Jika komisioner tunduk pada tekanan dari pihak luar, maka independensi dan wibawa Komisi Informasi akan runtuh.

Menjadi komisioner di Komisi Informasi bukan tugas yang ringan. Mereka harus siap untuk tidak disukai, karena mereka memerankan peran sebagai hakim—wakil keadilan di bumi. Seperti ungkapan klasik, satu kaki mereka berpijak di surga, dan satu lagi di neraka. Ketika seorang komisioner gentar terhadap ancaman dan tekanan, maka para pelanggar hukum akan semakin leluasa merusak sistem hukum dan keterbukaan informasi.

Dalam konteks penyelesaian sengketa informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah memberikan kewenangan yudisial kepada majelis komisioner. Putusan yang diambil pada prinsipnya bersifat win-win solution. Namun, bila para pihak mengajukan keberatan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka amar putusan majelis komisioner memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan.

Selamat bekerja kepada seluruh majelis komisioner Komisi Informasi. Siapkan diri untuk tidak selalu populer, namun tetap berdiri tegak atas nama kebenaran dan keadilan. (***)

Komentar