Dony Oskaria Perketat Disiplin dan Etika Pimpinan BUMN

Jakarta, RANAHNEWS.com — Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mematuhi delapan aturan baru yang ditetapkan PT Danantara Asset Management (Persero), mulai dari standar etika kerja, pencegahan konflik kepentingan, pembatasan penggunaan fasilitas perusahaan, hingga larangan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero), Dony Oskaria.

Pedoman tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia dan Kepala Badan Pengaturan BUMN. Seluruh anak perusahaan diwajibkan menerapkan ketentuan tersebut paling lambat 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan.

Salah satu aturan menekankan integritas dan kedisiplinan kerja. Direksi dan Komisaris wajib hadir secara fisik di lokasi operasional (site operation) minimal 50 persen dari hari kerja efektif setiap bulan. Mereka juga dilarang melibatkan pasangan atau anggota keluarga dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis.

Dalam aspek kepatuhan hukum, pejabat BUMN diwajibkan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk mematuhi ketentuan antikorupsi dan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari evaluasi integritas hingga pemberhentian.

Pedoman itu juga mengatur hubungan kerja antara Direksi dan Dewan Komisaris. Keduanya wajib bersinergi secara profesional sesuai batas kewenangan masing-masing, sekaligus mencegah tumpang tindih peran dan intervensi Komisaris dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Untuk mencegah konflik kepentingan, setiap pejabat diwajibkan menandatangani pernyataan tahunan yang menyatakan bebas dari konflik kepentingan. Mereka juga dilarang menggunakan jabatan, informasi internal, maupun aset perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keluarga.

Pembatasan juga diberlakukan terhadap penggunaan fasilitas perusahaan. Direksi dan Komisaris dilarang menggunakan pengawalan polisi atau patwal untuk kegiatan sehari-hari maupun keperluan pribadi. Mereka juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan fasilitas keluarga kepada perusahaan serta diminta menghindari kegiatan seremonial yang tidak memberikan nilai tambah.

Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri (PDLN) wajib memperoleh izin tertulis dari Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero). Permohonan izin harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Dalam pengembangan kompetensi, pejabat BUMN didorong meningkatkan kemampuan melalui sertifikasi profesional, membangun kolaborasi lintas unit, serta melaksanakan pendampingan atau mentoring di lingkungan internal perusahaan.

Aturan lainnya menyasar aktivitas media sosial. Direksi dan Komisaris, termasuk pasangan serta anggota keluarga mereka, dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan. Mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan.

Adapun dalam aktivitas pribadi, pejabat BUMN tidak diperbolehkan menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk menjalankan hobi dan kegiatan olahraga pribadi. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan di luar jam kerja.

Melalui delapan ketentuan tersebut, Danantara mendorong penguatan integritas, kedisiplinan, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. (rn/*/pzv)

Komentar