Padang, RANAHNEWS.com — Wali Kota Padang Fadly Amran membuka Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis dan Muzakarah Ulama tentang tradisi Manujuh, 40, dan 100 Hari di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas imam masjid dan musala sekaligus memperkuat peran lembaga adat di tengah masyarakat.
Fadly Amran mengapresiasi KAN Limau Manis yang telah melaksanakan kegiatan keagamaan tersebut. Ia berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kapasitas para imam yang menjalankan peran penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, aktivasi Optimalisasi Peran Tungku Tigo Sajarangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang,” kata Fadly.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly menyampaikan Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Menurutnya, perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemko Padang untuk terus mendukung pelestarian adat dan budaya Minangkabau melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat.
“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara,” ujarnya.
Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Dt Rajo Gumayang berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas para imam yang ada di tengah masyarakat. Menurutnya, imam dalam salat berjamaah memiliki peran penting dalam menjamin kenyamanan dan kekhusyukan beribadah jamaah.
Ketua Panitia Wardas Tanjung menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah melahirkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau. Menurutnya, perda tersebut akan semakin mengangkat marwah lembaga adat dan ninik mamak.
“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19 dan 20 September 2026. Hari pertama pelatihan imam masjid/musala dan hari kedua muzakarah ulama. Untuk pelatihan imam masjid/musala ini diikuti sebanyak 40 orang,” kata Wardas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Camat Pauh Yandry, Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Datuak Rajo Gumayang, unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, serta imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis. (rn/*/pzv)












Komentar