Mona Sisca Tekankan Pentingnya SOP Layanan Informasi KPU Agam

News38 Dilihat

Agam, RANAHNEWS.com — Penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (8/9/2026).

FGD bertema “Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik” tersebut digelar KPU Kabupaten Agam bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan dihadiri anggota KPU, Bawaslu, partai politik setempat, dan media.

Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan, FGD tersebut merupakan tindak lanjut Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.

“Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan pihak terkait mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam,” tuturnya.

Menurut Herman, penyempurnaan SOP diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh hak atas informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU.

Mona Sisca menekankan, penerapan SOP pelayanan informasi publik yang terstandar penting dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona.

Dalam diskusi tersebut, Mona juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan standar layanan informasi publik. Rekomendasi itu antara lain menetapkan SOP sebagai lampiran resmi dari keputusan KPU, mengembangkan integrasi sistem layanan digital, serta menyusun Dokumen Informasi Publik (DIP) secara komprehensif.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Mona berharap FGD tersebut menjadi momentum bagi KPU Agam untuk melakukan pembenahan dan mendorong PPID KPU Agam menjadi badan publik yang berpredikat informatif dalam melayani permintaan informasi publik.

“Mari bersama-sama kita wujudkan tata kelola informasi yang lebih baik,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan menempatkan pemenuhan hak masyarakat atas informasi sebagai perhatian dalam tata kelola pelayanan. (rn/*/pzv)

Komentar