Solar Langka di Sumbar Diduga Terserap Tambang Emas Ilegal

News30 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Kelangkaan solar yang berulang di sejumlah daerah Sumatera Barat (Sumbar) diduga berkaitan dengan tingginya kebutuhan aktivitas tambang emas ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah Pemerintah Provinsi Sumbar melaporkan persoalan distribusi solar kepada Danantara.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan persoalan tersebut kepada COO Danantara Dony Oskaria dalam pertemuan di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

“Kita minta data tak dapat-dapat. Sudah kirim surat ke Pertamina juga tak diberi. Padahal kita tahu mobil bolak-balik ambil solar ke SPBU. Kita tahu ada mobil bolak-balik itu, sudah lama Pak Dony,” kata Mahyeldi.

Persoalan solar di Sumbar disebut sudah lama menjadi keluhan. Razia juga kerap dilakukan, tetapi praktik serupa terus berulang. Pemprov Sumbar kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya kepada Danantara.

Dalam pertemuan itu, Dony Oskaria menyatakan akan memanggil pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan sekaligus menindaklanjuti laporan yang disampaikan Mahyeldi.

PT Pertamina Patra Niaga juga segera mengirim tim ke Padang untuk membahas persoalan distribusi solar. Kunjungan tersebut diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar disebut mencapai ratusan titik dan melibatkan ribuan pekerja. Ratusan alat berat beroperasi siang dan malam sehingga membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar.

Kebutuhan tersebut diduga menjadi salah satu pemicu tingginya permintaan solar bersubsidi. Aktivitas tambang ilegal juga dituding menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan lahan dan potensi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri.

Menurut Mahyeldi, Pemprov Sumbar telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan.

Dokumen yang diperoleh menunjukkan terdapat dua surat usulan WPR yang dikirim gubernur kepada pemerintah pusat.

Surat pertama bernomor 540/249/MB/III/DESDM-2025 tertanggal 13 Maret 2025 ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Dalam surat tersebut, Pemprov Sumbar mengusulkan WPR seluas 13.354,69 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten.

Rinciannya meliputi Agam sebanyak sembilan blok seluas 68,81 hektare, Pasaman Barat 18 blok seluas 1.584,69 hektare, Solok Selatan 183 blok seluas 5.588,52 hektare, Solok 19 blok seluas 360,92 hektare, Sijunjung 131 blok seluas 5.625,06 hektare, Kepulauan Mentawai 16 blok seluas 93,87 hektare, serta Tanah Datar 12 blok seluas 32,82 hektare.

Surat kedua bernomor 540/563/BP/DESDM-2025 tertanggal 30 Juni 2025 merupakan tindak lanjut atas surat Dirjen Minerba tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat tersebut, gubernur mengusulkan tambahan WPR seluas 4.278,86 hektare.

Tambahan tersebut mencakup Dharmasraya sebanyak 90 blok seluas 2.777,15 hektare, Pasaman Barat dua blok seluas 189,37 hektare, serta Pasaman 17 blok seluas 1.312,34 hektare.

Dengan dua surat tersebut, Pemprov Sumbar mengusulkan total 497 blok WPR dengan luas 17.633,55 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten. Sebagian besar wilayah yang diusulkan diperuntukkan bagi komoditas emas. (rn/*/pzv)

Komentar