Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika di Nanggalo

Parlemen23 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) yang digelar Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, di Kantor Camat Nanggalo, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi dan lembaga yang berkaitan dengan pencegahan serta rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, yakni Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Eka Rosiana S.Km, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.

Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya jika digunakan secara sembarangan. Ia menyebut sekitar 80 persen narkotika yang beredar di Indonesia masuk melalui jalur darat.

Menurut Doni, jumlah penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat terus menjadi perhatian. Ia menyebut sekitar 1 hingga 2 persen penduduk Sumbar terindikasi terlibat narkotika, namun masih banyak yang enggan melaporkannya.

“Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, kita bisa tahu bahaya narkotika dan bagaimana cara pencegahan serta proses rehabilitasinya,” ujar Doni.

Ia menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2018 terdiri atas tujuh bab dan 27 pasal yang mengatur bahaya narkotika, pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, serta peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan Napza.

Sementara itu, Eka Rosiana menyampaikan bahwa di Sumatera Barat ditemukan sekitar 80 ribu kasus pada kelompok usia 15 hingga 19 tahun. Jenis Napza yang paling sering ditemukan adalah ganja, sabu, dan ekstasi.

Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, menjelaskan berbagai dampak penyalahgunaan narkotika dan gangguan jiwa yang dapat membahayakan penderita maupun lingkungan sekitarnya.

“Yayasan ini didirikan oleh Evi Yandri jauh sebelum beliau menjadi anggota dewan yang berguna untuk merehabilitasi warga yang mengalami gangguan jiwa baik korban narkotika maupun masalah lainnya,” kata Syafrizal.

Dalam kegiatan tersebut, Syafrizal juga menghadirkan empat mantan penghuni tempat rehabilitasi YPJI untuk berbagi pengalaman kepada peserta.

“Kita sengaja menghadirkan empat orang mantan penghuni tempat rehabilitasi di YPJI untuk meyakinkan peserta Sosper agar semuanya yakin bahayanya pemakaian narkotika,” ujarnya.

Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 lahir dari kekhawatiran DPRD Sumbar dan masyarakat terhadap meningkatnya korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan Napza.

“Dengan menghadirkan narasumber yang berkaitan dengan narkotika pada Sosper ini kita tahu bahaya narkoba dan bagaimana cara penyalahgunaannya,” ujar Evi Yandri.

Ia juga menjelaskan sejumlah faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika masih sulit diberantas.

“Narkotika atau narkoba ini sulit diberantas karena bisnis yang menjanjikan dan karena Indonesia negara kepulauan sehingga mudahnya barang-barang masuk dari luar ke seluruh wilayah Indonesia serta kurangnya dan keterbatasan pengawasan,” katanya.

Di akhir kegiatan, Evi Yandri mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk menjauhi narkoba dan Napza karena dampaknya yang membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (rn/*/pzv)

Komentar