Tanah Datar, RANAHNEWS.com — Penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) tentang Adat Salingka Nagari di Nagari Gurun, Kabupaten Tanah Datar, ditargetkan tuntas dengan melibatkan seluruh unsur adat dan masyarakat. Komitmen ini disampaikan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun saat berada di Kantor Dinas PMDPPKB, Senin (4/5/2026).
Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt. Paduko Boso, menegaskan penyusunan regulasi tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara BPRN dan Pemerintah Nagari dalam menjaga tatanan adat.
“Penyusunan Pernag ini bukan hanya tugas BPRN, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga tatanan adat di nagari,” ujarnya.
Dalam prosesnya, BPRN memastikan keterlibatan berbagai unsur adat, mulai dari niniak mamak di empat jorong, Bundo Kanduang, Parik Paga, hingga lembaga adat lainnya agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan nilai dan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan ini juga merespons isu rencana musyawarah adat oleh pihak tertentu tanpa melibatkan BPRN dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
BPRN turut mengapresiasi kontribusi KAN Gurun yang telah menyerahkan sejumlah Peraturan Karapatan Adat Nagari sebagai bahan utama penyusunan Pernag.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan adat, seperti sumbang laku, penyalahgunaan narkoba, LGBT, kejahatan lingkungan, tata kelola kematian, alek kawin, tuka tando, pagang gadai, pengelolaan sawah ladang, hingga ketentuan urang malakok.
Untuk memperkuat kualitas regulasi, BPRN berencana melibatkan perguruan tinggi agar Pernag memiliki landasan akademik yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Selain itu, BPRN meminta Pemerintah Nagari mengalokasikan anggaran dalam perubahan APB Nagari guna mendukung proses penyusunan hingga penetapan.
BPRN juga mendorong Kepala Dinas PMDPPKB agar mengingatkan para wali nagari mengenai pentingnya Adat Salingka Nagari sebagai fondasi kehidupan masyarakat yang tertib dan berkelanjutan. (rn/*/pzv)













Komentar