Padang, RANAHNEWS.com — Pemberlakuan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa putusan bebas pada tingkat pertama bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Sekretaris DPC Peradi Padang, Mevrizal, S.H., M.H., menyatakan ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
“Setiap tafsir yang masih membuka ruang upaya hukum terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan struktur undang-undang, prinsip kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Mevrizal, menanggapi penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak awal 2026, baru-baru ini.
Ia mencontohkan sejumlah perkara, di antaranya kasus Deppedro Marhaen bersama tiga rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang divonis bebas pada 7 Maret 2026 karena tidak terbukti melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Perkara lain juga terjadi di Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari seluruh tuntutan hukum. Upaya kasasi yang tetap diajukan dalam perkara tersebut bahkan menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada 1 April 2026.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sesuai semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Di Sumatera Barat, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang juga menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis sekaligus akuntan publik Teddy Alfonso menjelang Idul Fitri 1447 H.
“Selayaknya semua penegak hukum memberi penguatan pada semangat KUHAP yang baru bahwa vonis bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Mevrizal.
Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dalam berbagai publikasi media turut mengimbau agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan ketentuan KUHAP baru secara konsisten, termasuk tidak mengajukan upaya hukum atas putusan bebas.
Pendapat serupa disampaikan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., yang menilai Pasal 361 huruf c KUHAP baru telah memberikan batas yang jelas terkait keberlakuan aturan lama.
“Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru, bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut,” ujarnya.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., juga menegaskan bahwa putusan bebas bersifat final sejak diucapkan tanpa jalur upaya hukum apa pun.
“Ini sesuai dengan prinsip hukum lex posteriori derogat legi priori, di mana aturan yang lebih baru mengenyampingkan aturan sebelumnya,” tulisnya.
Ia menambahkan, KUHAP lama telah dicabut sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali secara eksplisit dipertahankan melalui ketentuan peralihan.
Dalam KUHAP baru, Pasal 299 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
“KUHAP Nasional yang baru menutup kasasi atas putusan bebas secara tegas, mutlak, dan tanpa pengecualian,” tulis Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketentuan tersebut mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana.
“Terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan di tingkat judex factie tidak dapat diajukan kasasi. Artinya, peluang jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi sudah ditutup oleh ketentuan tersebut,” kata Elwi Danil.
Ia menambahkan, KUHAP baru tidak lagi membedakan antara putusan bebas murni dan tidak murni sebagaimana praktik sebelumnya.
“Dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan kepastian hukum dalam KUHAP baru, praktik lama yang keliru seharusnya tidak lagi diikuti,” ujarnya. (rn/*/pzv)
















Komentar