Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 untuk memperketat pengawasan dan penyaluran LPG tabung 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kelangkaan LPG 3 kg di wilayah tersebut.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak berkurang, yakni tetap 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontinu sesuai jadwal.
Ia juga memastikan pasokan dari SPBE dalam kondisi aman tanpa pembatasan distribusi dari pihak penyedia. Dengan kuota dan pasokan stabil tersebut, kebutuhan masyarakat seharusnya terpenuhi.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah, kelangkaan diduga terjadi karena adanya agen maupun pangkalan yang menjual ke luar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Melalui surat edaran itu ditegaskan LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah, yakni rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna dengan mencatat KTP konsumen. Penyaluran harus sebesar 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer. Seluruh transaksi wajib dapat dibuktikan dengan identitas KTP yang sah.
Apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data, menjual di atas HET, atau melanggar ketentuan distribusi, maka dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan dapat direkomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa. (akn)













Komentar