PBHI Sumbar Pertanyakan Status Anggota DPRD Tersangka yang Masih Digaji

News87 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Status keanggotaan Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja dan tidak aktif berkantor, Beny disebut masih menerima hak keuangan sebagai anggota dewan.

Sorotan tersebut disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat. Organisasi ini mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar segera memberikan kejelasan terkait status keanggotaan Beny di lembaga legislatif provinsi tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, menilai ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait kepatuhan DPRD terhadap aturan internal dan perundang-undangan.

“PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil saat ditemui di Padang, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan data yang dimiliki BK DPRD Sumbar, Beny tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. Ketidakhadiran tersebut terjadi bersamaan dengan proses hukum yang menjeratnya.

Politisi Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, terkait perkara kredit modal kerja.

Fadhil menegaskan, absensi dalam jangka waktu panjang tanpa kejelasan status seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi BK DPRD Sumbar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” kata Fadhil.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, serta peraturan DPR mengenai Kode Etik.

Dalam ketentuan tersebut, lanjut Fadhil, ketidakhadiran anggota dewan selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dalam rapat, atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu, dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi.

PBHI Sumbar berharap BK DPRD Sumbar bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Menurut Fadhil, langkah BK akan menjadi tolok ukur integritas lembaga kehormatan DPRD di mata publik.

“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, lambannya penanganan justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi BK sebagai penjaga etika dan marwah DPRD Sumatera Barat.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” tutup Fadhil. (rn/*/pzv)

Komentar