Nanda Satria: Keberhasilan Perda Koperasi Butuh Partisipasi Masyarakat

Parlemen222 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, mengajak masyarakat turut berperan aktif menyebarluaskan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Ajakan itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar di Museum Adityawarman, Kota Padang, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Nanda, kegiatan tersebut bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan upaya membangun partisipasi publik dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Sumatera Barat. Ia berharap peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan penggerak ekonomi dapat menjadi corong informasi di tengah masyarakat.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat di Kota Padang. Harapannya, para peserta dapat menyebarluaskan aturan ini agar manfaatnya dirasakan secara luas,” ujar Nanda usai kegiatan.

Ia menjelaskan, Sosper merupakan agenda rutin DPRD Sumbar yang digelar tiga kali dalam setahun sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam memperkenalkan perda-perda yang telah disahkan kepada masyarakat.

Nanda menilai keberhasilan pelaksanaan perda, terutama yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan partisipasi masyarakat.

“Program-program yang menyentuh langsung kepentingan rakyat tidak bisa hanya dijalankan oleh pemerintah dan DPRD. Diperlukan dukungan semua pihak agar tujuan pemberdayaan ekonomi benar-benar tercapai,” katanya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 mencakup ruang lingkup pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil, termasuk pengembangan usaha, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.

Lebih jauh, Nanda menegaskan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui program koperasi merah putih dan peningkatan kapasitas usaha kecil agar naik kelas.

Sebagai bentuk komitmen konkret, Nanda mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan anggaran untuk mendukung koperasi dan usaha kecil agar terakomodasi dalam APBD Sumbar Tahun 2026.

“Saat ini pembahasan RAPBD 2026 sedang berlangsung. Saya sudah mengusulkan agar dukungan bagi koperasi dan usaha kecil masuk dalam anggaran tahun depan. Bahkan, saya juga mendorong adanya peraturan gubernur agar bantuan bisa disalurkan langsung kepada pelaku usaha yang layak,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat yang memaparkan program-program perlindungan dan pengembangan usaha kecil di daerah.

Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam membangun koperasi yang tangguh, profesional, dan mandiri.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperkuat koperasi dan usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi rakyat,” ujar Syamsul Bahri.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menjalankan program nasional koperasi merah putih yang bertujuan memangkas rantai distribusi barang kebutuhan koperasi dan meningkatkan efisiensi usaha.

“Di Sumatera Barat, sudah ada 1.265 koperasi merah putih yang resmi terbentuk. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena pengelolaannya melibatkan warga secara langsung,” ujarnya.

Syamsul menutup dengan menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM siap membantu koperasi yang ingin menjalin kemitraan dengan pihak ketiga agar pengembangannya berjalan optimal. (rn/*/pzv)

Komentar