Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Bawaslu

Opini93 Dilihat

Oleh: Eka Rianto

(Komisioner Bawaslu Kota Solok)

RANAHNEWS  –Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting bagi pengawasan demokrasi yang sehat. Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), akses informasi yang terbuka menjadi prasyarat agar fungsi pengawasan pemilu berjalan maksimal dan transparan.

Sebelum mengawasi lembaga lain, Bawaslu perlu memastikan dirinya telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara utuh. Akan menjadi kontradiktif bila lembaga pengawas justru tertutup terhadap publik. Karena itu, Bawaslu menegaskan komitmennya melalui sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola informasi publik.

Dasar hukum keterbukaan informasi di Bawaslu tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk menjamin akses informasi bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, setiap Bawaslu di Indonesia telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertugas menyusun prosedur standar pelayanan informasi, membangun sistem dokumentasi, serta memastikan permohonan informasi publik ditangani secara cepat dan efisien. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi, bukan sekadar formalitas kelembagaan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan kewajiban badan publik untuk terbuka terhadap masyarakat. Ketentuan ini sejalan dengan fungsi Bawaslu sebagai pengawas independen. Keterbukaan informasi memperkuat pengawasan dan mendorong partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu.

Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memiliki peran penting. Melalui Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, KPU dituntut untuk lebih transparan dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemilu. Sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam keterbukaan informasi akan meminimalkan kecurigaan publik dan memperkuat kepercayaan terhadap proses demokrasi.

Meski terkadang masih terdapat perbedaan pandangan dalam praktik pengawasan informasi, semangat keterbukaan menjadi titik temu bagi kedua lembaga. Transparansi data dan informasi publik terbukti membantu Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih objektif dan akuntabel.

Di tingkat daerah, Bawaslu Kota Solok menjadi contoh konkret penerapan keterbukaan informasi publik. Melalui slogan Bawaslu Kota Solok Berdampak, lembaga ini berhasil meraih predikat “Informatif” pada tahun 2024. Predikat tersebut tidak hanya simbol keberhasilan, tetapi juga bukti bahwa keterbukaan informasi dapat menjadi budaya kelembagaan yang produktif.

Bawaslu Kota Solok terus memperluas akses informasi publik melalui berbagai inovasi digital. Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi berbasis daring yang memudahkan masyarakat memperoleh data dan dokumen Bawaslu secara cepat. Upaya ini diperkuat dengan kolaborasi lintas instansi, termasuk Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kominfo, KPU Kota Solok, dan organisasi kepemudaan seperti Kwarcab Pramuka.

Berbagai kegiatan publik di Kota Solok juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan pentingnya keterbukaan informasi. Melalui pendekatan partisipatif ini, Bawaslu berupaya menanamkan kesadaran kolektif bahwa transparansi adalah kunci bagi pengawasan yang berintegritas.

Dukungan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat turut memperkuat langkah Bawaslu dalam memperluas budaya keterbukaan. Kolaborasi keduanya diharapkan tidak hanya menjadikan Bawaslu lembaga yang informatif, tetapi juga menularkan semangat transparansi kepada badan publik lainnya.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik adalah jantung dari demokrasi yang sehat. Melalui transparansi, Bawaslu tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberi teladan tentang bagaimana kepercayaan publik dibangun—bukan dengan kata, melainkan dengan tindakan nyata. (rn/*/pzv)

Komentar