Pariaman, RANAHNEWS – Wali Kota Pariaman Yota Balad mengajak seluruh warga, terutama aparatur desa dan kelurahan, untuk memanfaatkan momentum pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Seruan itu disampaikan saat membuka sosialisasi bertajuk “Pemutihan PKB dan Monitoring Evaluasi PBB P2” yang digelar di Aula Balaikota Pariaman, Senin (7/7/2025).
“Kami mendukung penuh program pemutihan ini karena memberi keringanan kepada masyarakat, mendorong perbaikan ekonomi lokal, serta memperkuat pendapatan daerah melalui pajak,” ujar Yota Balad.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan memungkinkan masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Yota mengimbau seluruh warga, termasuk PNS dan PPPK, agar tidak menunda pelunasan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 71 desa dan kelurahan yang mengirimkan kepala desa, lurah, dan kolektor pajak wilayah masing-masing. Hadir dalam kesempatan itu Sekda Kota Pariaman Mursalim, Kepala UPTD PPD Kota Pariaman Nanda Edya Putra yang juga menjadi narasumber, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Adrial.
Dalam kesempatan yang sama, Yota Balad turut menekankan pentingnya peran para petugas dalam memberikan contoh kepatuhan membayar PBB P2. Ia menegaskan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) tidak akan tercapai jika pelaksananya sendiri tidak tertib pajak.
“Bagaimana kita bisa menagih masyarakat, jika para pelaksana di tingkat desa masih memiliki tunggakan? Jadilah teladan terlebih dahulu. Mari laksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.
Yota juga mendorong optimalisasi kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk mengejar target pendapatan dan meningkatkan pelayanan. Ia menutup dengan ajakan kolektif agar sosialisasi ini menjadi momen refleksi bersama dalam membangun kesadaran membayar pajak demi kemajuan Kota Pariaman. (rn/*/pzv)













Komentar