Pariaman, RANAHNEWS.com — Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Pariaman, Rabu (1/4/2026).
Didampingi Wakil Wali Kota Mulyadi, Yota mengapresiasi seluruh masukan, saran, dan pertanyaan fraksi sebagai bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar lebih komprehensif dan berkualitas.
Ia menjelaskan, sejumlah isu krusial yang disorot fraksi akan dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan teknis, termasuk mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang diangkat Fraksi Bintang Indonesia Raya, serta keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan usaha kecil yang disampaikan Fraksi Golkar.
“Kita mengapresiasi masukan dari Fraksi Bintang Indonesia Raya mengenai penegakan hukum dan sanksi. Terkait detail mekanisme penegakan hukum tersebut, Pemerintah Kota menyatakan akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat pembahasan Ranperda mendatang. Mengenai keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi usaha kecil yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, strategi pemerintah adalah dengan mengatur kawasan-kawasan tempat khusus merokok. Sosialisasi akan difokuskan ke sekolah-sekolah untuk edukasi dampak kesehatan, serta melalui media sosial dan media massa. Kita juga menyiapkan denah atau lokasi area khusus merokok agar penegakan hukum tetap berjalan humanis,” ujar Yota Balad.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional, Yota menegaskan kebijakan KTR akan disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, sementara penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah kawasan seperti pantai wisata, pasar tradisional, dan kawasan UMKM tidak termasuk dalam KTR, sebagaimana disorot Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun, pada lokasi tersebut tetap akan disediakan area khusus merokok dengan pengaturan jarak tertentu.
“Terkait besaran denda dan prosedur penindakan akan dibahas lebih dalam pada tahap pembahasan teknis Ranperda. Kita menegaskan bahwa visi Pemko sejalan dengan harapan fraksi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kesehatan masyarakat, baik di dalam maupun di luar kawasan wisata. Kita berkomitmen untuk memperhatikan area-area yang akan ditetapkan sebagai KTR serta fasilitas penunjangnya. Masukan mengenai isi Ranperda akan menjadi catatan penting dalam rapat komisi selanjutnya,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pariaman juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap nota penjelasan Ranperda yang telah disampaikan sebelumnya, serta pandangan umum fraksi yang dinilai memperkaya substansi regulasi.
“Semoga segala upaya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan ini mendapatkan berkah dan dipermudahkan demi kemaslahatan masyarakat Kota Pariaman dan kemajuan Kota Pariaman ke depannya,” tutup Yota Balad. (rn/*/pzv)










Komentar