Padang, RANAHNEWS – Yota Balad menyampaikan bahwa para petugas keagamaan dan lembaga adat adalah penjaga nilai budaya dan spiritual masyarakat. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan kepada mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam peluncuran Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman, Kamis (24/4/2025), yang digelar di Aula Balai Kota Pariaman.
Program ini merupakan salah satu prioritas dari pasangan Balad-Mulyadi dalam 100 hari kerja mereka. Dengan tujuan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial.
“Para petugas keagamaan dan lembaga adat ini adalah garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Sudah selayaknya kita hadir memberikan perlindungan bagi mereka. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja rentan di Kota Pariaman,” ungkap Yota Balad.
Proses pemberian Jamsostek ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 1.051 orang pada bulan ini, dan menargetkan sekitar 5.000 orang di Kota Pariaman yang akan menerima jaminan sosial ini ke depannya.
Yota juga mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung program ini selama lima tahun ke depan (2025-2030). Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Pariaman.
Selain itu, Yota menambahkan bahwa program Balad-Mulyadi juga mencakup berbagai program lainnya, seperti Bimbingan Belajar Gratis, SAGA SAJA Plus, pendampingan mahasiswa untuk kuliah ke luar negeri, dan pemberian seragam sekolah gratis untuk anak-anak kelas 1 SD.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Gusniyetti Zaunit, menjelaskan bahwa program ini memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para peserta yang termasuk dalam sektor nonformal.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam akses terhadap jaminan sosial, termasuk para petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun minim perlindungan,” jelas Gusniyetti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, juga menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan para pekerja di sektor formal dan informal. Program ini, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, mencakup lima jenis jaminan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Acara peluncuran ditutup dengan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan jaminan kematian, beasiswa, dan jaminan hari tua. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Ketua TP PKK Yosneli Balad, Ketua GOW Dina Mulyadi, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat lainnya. (rn/*/pzv)











Komentar