SI-PATUH Dharmasraya Catat 343 Temuan, Baru 51 Tuntas

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mencatat 343 temuan hasil pengawasan dalam sistem SI-PATUH hingga 28 September 2026. Dari jumlah tersebut, 51 temuan telah selesai ditindaklanjuti, sedangkan 292 lainnya masih belum tuntas. Data ini menjadi dasar penguatan pemantauan dan pendampingan perangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi pemeriksaan.

Sistem Penegakan Akuntabilitas dan Eksekusi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (SI-PATUH) dikembangkan oleh Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Rahmadani, S.H., M.H., sebagai proyek perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II. Inovasi ini ditujukan untuk mengatasi lambatnya penyelesaian rekomendasi, keterpisahan data, dan kepatuhan tindak lanjut yang belum konsisten.

Rahmadani mengatakan, pengembangan SI-PATUH sejalan dengan komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, dan mendorong kepatuhan perangkat daerah terhadap rekomendasi hasil pengawasan.

“SI-PATUH kami kembangkan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, jelas penanggung jawabnya, dan didukung bukti penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari upaya mendukung komitmen Ibu Bupati Annisa Suci Ramadhani dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan menertibkan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rahmadani di Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan laporan pelaksanaan per 28 September 2026, dashboard SI-PATUH juga mencatat 28 organisasi perangkat daerah (OPD) aktif. Data tersebut hanya mencakup pencatatan sejak Agustus 2026 sehingga belum menggambarkan keseluruhan temuan sepanjang waktu.

Melalui sistem ini, Inspektorat menata proses tindak lanjut sejak rekomendasi diterima, penanggung jawab ditetapkan, rencana aksi disusun, hingga bukti penyelesaian diperiksa. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan penyelesaian rekomendasi diharapkan lebih tertib, terukur, dan mudah dipantau pimpinan.

Pada tahap awal, pelaksanaan SI-PATUH meliputi pembentukan Tim Efektif, penyusunan alur operasional, penerbitan surat edaran, dan sosialisasi kepada perangkat daerah. Uji coba dilakukan di Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Inspektorat juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.

Untuk membantu OPD mengatasi hambatan, Inspektorat menghadirkan Klinik Eksepsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan. Fasilitas ini memungkinkan perangkat daerah memperjelas kebutuhan dokumen, membahas kendala, dan menyepakati langkah penyelesaian bersama Inspektorat.

“Melalui dashboard SI-PATUH, kami dapat memantau perkembangan tindak lanjut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi perangkat daerah, serta menentukan langkah pendampingan yang diperlukan. Kami juga menghadirkan Klinik Eksepsi agar setiap OPD dapat berkonsultasi dan memperoleh kejelasan mengenai dokumen serta langkah penyelesaian yang harus dipenuhi,” kata Rahmadani.

Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui rekomendasi tindak lanjut administratif kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, rekomendasi tersebut tidak serta-merta berarti sanksi telah dilaksanakan. Demikian pula, komitmen tertulis untuk menyelesaikan temuan belum dapat dianggap sebagai pelunasan kewajiban.

Data pemantauan SI-PATUH telah dimanfaatkan dalam penerbitan surat keterangan untuk kebutuhan seleksi jabatan pimpinan tinggi, kenaikan pangkat, dan pengusulan Taspen. Pemanfaatan tersebut diharapkan mengurangi pekerjaan administrasi berulang sekaligus memperbaiki koordinasi antarperangkat daerah.

Menurut Rahmadani, keberhasilan sistem tidak cukup diukur dari jumlah temuan yang tercatat atau komitmen penyelesaian yang disampaikan. Ukuran utamanya adalah rekomendasi yang benar-benar dituntaskan, kualitas bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi.

“Keberhasilan SI-PATUH tidak hanya diukur dari jumlah temuan yang tercatat atau komitmen yang disampaikan, tetapi dari rekomendasi yang benar-benar diselesaikan, kualitas bukti tindak lanjut, serta pemulihan keuangan daerah yang dapat diverifikasi. Harapan kami, sistem ini menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tuturnya.

Bagi masyarakat, penerapan SI-PATUH diharapkan mendukung pengelolaan keuangan publik yang lebih tertib, mengurangi risiko kesalahan berulang, memperbaiki pelayanan publik, dan mengawal pemulihan kerugian daerah berdasarkan bukti yang terverifikasi.

Dari sisi keberlanjutan, pengusulan SI-PATUH sebagai inovasi daerah telah disetujui. Sementara itu, rancangan Peraturan Bupati masih dalam proses bersama Bagian Hukum. Tahapan selanjutnya mencakup penyelarasan prosedur, pemutakhiran data, dan pengawalan hasil konsultasi dengan pihak terkait.

Perluasan penerapan sistem akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan petugas, kebutuhan operasional, dan dukungan anggaran. Inspektorat akan mengukur keberhasilan SI-PATUH berdasarkan tingkat penyelesaian rekomendasi, kualitas bukti tindak lanjut, waktu penyelesaian, serta pemulihan keuangan daerah yang terverifikasi. (akn)

Komentar