Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Solok terhadap pelaksanaan kebijakan bantuan pendidikan nasional mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (9/2/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir tersebut secara khusus menyoroti implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) di daerah.
Ivoni Munir memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis. RDP yang terbuka untuk umum itu menghadirkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam rapat, pimpinan dan anggota DPRD menyoroti sejumlah persoalan PIP, meliputi ketepatan sasaran penerima, mekanisme penyaluran, validitas data, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan program.
Perwakilan BKD Kabupaten Solok Syafnur menyampaikan penjelasan terkait penerimaan gaji dan upah yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, Kepala BKPSDM Jufrisal memaparkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kategori Gori 2 dan 3.
Anggota DPRD Basrizal menyoroti jarak tempuh siswa penerima PIP yang dinilai jauh dari kantor bank penyalur, baik di tingkat nagari maupun kecamatan. Iskanofis menekankan pentingnya penyerahan PIP di daerah pemilihan dengan melibatkan anggota DPRD sebagai bentuk kolaborasi, serta meminta Dinas Pendidikan lebih fokus pada realisasi program dibandingkan kegiatan seremonial. Ia juga menekankan perlunya data yang valid dan keterlibatan Komisi I DPRD apabila muncul permasalahan.
Yetty Aswaty mempertanyakan acuan data penerima PIP, mekanisme pengawasan, dan ketepatan sasaran, serta menyoroti pentingnya kehadiran langsung Kepala Dinas Pendidikan dalam forum DPRD. Nazar Bakri menyampaikan bahwa DPRD menerima surat dari 13 orang guru yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok terkait persoalan pendidikan.
Mulyadi mengungkapkan bahwa dari sekitar 23 ribu siswa yang diusulkan, baru 13 ribu siswa yang menerima PIP, sehingga diperlukan pengecekan dan pengawasan agar bantuan tepat sasaran. Jamaris mengusulkan penambahan sekolah baru di Kecamatan Danau Kembar karena salah satu sekolah mengalami kelebihan jumlah murid. Mukhlis menyoroti maraknya perundungan dan kenakalan pelajar yang telah merambah ke ranah hukum, serta meminta peran aktif Dinas Pendidikan dalam penanganannya.
Mewakili Sekretariat Daerah, Asisten III Eva Nasri menegaskan bahwa ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dalam kegiatan DPRD telah menjadi perhatian serius pimpinan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Wakil Bupati, hingga Bupati Solok, dan tidak boleh terulang.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok yang diwakili Sekretaris Dinas Nila, didampingi kepala bidang SD dan SMP beserta jajaran, menjelaskan masih banyak rekening siswa yang tidak aktif sehingga memerlukan aktivasi ulang, serta adanya siswa yang telah berpindah jenjang sekolah. Ia menegaskan bahwa penyaluran PIP merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan yang disalurkan langsung ke rekening siswa, sehingga dinas tidak dapat mengintervensi. Tahap pertama PIP telah diselesaikan oleh kepala sekolah, sementara tahap berikutnya menunggu kelengkapan administrasi melalui operator sekolah. Ke depan, pihaknya berkomitmen membantu pengurusan pencairan PIP yang masih terkendala.
Menutup rapat, Ivoni Munir menegaskan pentingnya pengawasan pelaksanaan PIP sebagaimana juga ditekankan oleh pihak kementerian saat konsultasi. Ia berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi agar program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Rapat berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta. Hadir dalam RDP tersebut pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Asisten III Setda, perwakilan BKPSDM, BKD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta perwakilan guru. (E_J)













Komentar