Ratusan Buruh Kopermar Teluk Bayur Terancam Kehilangan Pekerjaan

News463 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Ratusan buruh pelabuhan yang bernaung di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kopermar Teluk Bayur terancam kehilangan pekerjaan setelah aktivitas koperasi tersebut resmi dihentikan mulai 2 September 2025. Dampak dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan para buruh, tetapi juga sekitar seribu anggota keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.

Situasi ini memicu aksi demonstrasi ratusan buruh di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, Selasa (2/9/2025). Mereka menuntut keadilan agar Kopermar tetap diberi kesempatan bekerja sebagaimana sebelumnya.

Pemberhentian aktivitas Kopermar didasarkan pada putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 21/PEM/G/TF/2024/PTUN.PDG tanggal 4 Agustus 2025, serta surat pencabutan rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat yang ditandatangani oleh KSOP Teluk Bayur, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, serta Dinas Koperasi dan UKM Sumbar.

Melalui surat tertanggal 29 Agustus 2025, Kepala KSOP Teluk Bayur Chaerul Awaluddin menegaskan bahwa Koperbam tetap dapat beroperasi normal, sementara Kopermar diwajibkan menyelesaikan aktivitas bongkar muat terakhirnya selambat-lambatnya 2 September 2025.

Tokoh maritim Teluk Bayur, HM Tauhid, menilai seharusnya di pelabuhan terdapat lebih dari satu koperasi TKBM agar persaingan tetap sehat dan kinerja perusahaan bongkar muat lebih kompetitif. “Kondisi pelabuhan harusnya kondusif, aman, dan damai, sehingga kecepatan serta keselamatan bongkar muat tetap terjamin,” ujarnya.

Ketua Kopermar Teluk Bayur, Paiman, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia berharap pemerintah memberikan solusi yang tidak merugikan nasib buruh dan keluarganya. “Kalau 330 anggota kami tidak bisa lagi bekerja, bagaimana nasib seribu lebih orang yang hidup dari pelabuhan ini? Apakah tidak ada toleransi terhadap orang kecil?” katanya.

Menurut Paiman, dasar hukum yang seharusnya dipakai adalah Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, yang tidak mengatur pelabuhan hanya dikelola satu koperasi TKBM. “Selama ini Kopermar bekerja di pelabuhan berdasarkan rekomendasi lima instansi terkait. Jadi, keputusan ini jelas menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi demo akan berlanjut hingga 4 September 2025 jika tidak ada solusi yang berpihak pada para buruh. (rn/*/pzv)

Komentar