Ranperda Kemudahan Berusaha Diharapkan Tingkatkan Investasi di Sumbar

Politik151 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyampaikan pandangan akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Berusaha dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (21/1/2025) di Gedung DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, yang memimpin rapat tersebut menyebutkan bahwa penyampaian pandangan akhir fraksi merupakan tahapan penting sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ranperda ini dirancang untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan pelayanan publik di bidang usaha, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Iqra.

Ia menjelaskan, rancangan regulasi tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumbar, memperlancar proses perizinan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Iqra juga menegaskan pentingnya regulasi ini untuk mendorong masuknya investasi yang diperlukan dalam pembangunan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mokhlasin, menambahkan bahwa Ranperda ini merupakan penyederhanaan dari dua peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

“Tujuan utama Ranperda ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan memperkuat daya saing daerah. Selain itu, kami ingin menciptakan birokrasi yang lebih efektif serta komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha,” jelas Mokhlasin.

Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam pengembangan usaha di Sumbar adalah lemahnya birokrasi yang kerap menjadi hambatan bagi investor.

Secara umum, delapan fraksi di DPRD Sumbar mendukung pengesahan Ranperda ini. Namun, mereka juga memberikan sejumlah catatan penting untuk diperhatikan pemerintah daerah, di antaranya:

  1. Transparansi Perizinan: Proses perizinan harus terbuka dan bebas dari praktik korupsi.
  2. Digitalisasi Sistem: Pengembangan sistem digital yang efisien untuk mempercepat layanan perizinan.
  3. Pemberdayaan UMKM: Dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengusaha muda.
  4. Keberlanjutan Lingkungan: Komitmen menjaga kelestarian lingkungan dalam implementasi regulasi.

“Ranperda ini harus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tanpa melupakan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tegas salah satu perwakilan fraksi.

DPRD berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan kuat untuk menarik investasi, mempercepat perizinan, dan menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi pelaku usaha kecil maupun besar. Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya menguntungkan dunia usaha, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Nanda Satria, pimpinan fraksi, anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi.

Dengan pembahasan ini, langkah Sumbar menuju peningkatan kemudahan berusaha diharapkan semakin nyata dan membawa manfaat luas bagi masyarakat. (rn/*/pzv)

Komentar