Rahmat Saleh Minta Penertiban Sawit Ilegal Jadi Sumber Biaya Pemulihan

News79 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan penertiban dan penagihan denda terhadap korporasi sawit dan tambang ilegal berjalan sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemulihan hak negara atas kerugian yang timbul dari aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons dorongan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, yang meminta pemerintah mengoptimalkan aset sawit ilegal sebagai sumber pembiayaan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera.

Satgas PKH menyatakan proses penertiban dan penagihan denda berlangsung bertahap. Dari total 71 korporasi yang ditindak, 49 perusahaan sawit dijatuhi denda dengan nilai mencapai Rp 9,4 triliun. Selain itu, 22 perusahaan tambang ilegal ditagih sekitar Rp 29,2 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa sebagian korporasi telah memenuhi kewajibannya. “Ada 15 PT sawit yang sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun, dan satu korporasi tambang sudah membayar Rp 500 miliar,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025) dilansir Kompas.com.

Sebagian perusahaan lainnya masih mengajukan keberatan dan menjalani proses verifikasi lanjutan. Barita menegaskan Satgas memberi ruang dialog, namun hak negara tetap menjadi prioritas. Ia menambahkan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila korporasi tidak kooperatif.

Hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah menertibkan 3,77 juta hektare kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare dialihkan ke Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya masih melalui proses klasifikasi sebelum ditetapkan peruntukan sesuai regulasi.

Langkah Satgas PKH ini menjadi respons atas usulan Rahmat Saleh yang menilai aset sawit ilegal dapat menjadi sumber pendanaan realistis di tengah menurunnya transfer anggaran pusat. Ia menekankan perlunya mengarahkan dana hasil denda untuk percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana.

Rahmat menyebut wilayah dengan kerusakan paling parah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan dukungan anggaran segera. “Kita berharap pemerintah menggunakan dana tersebut untuk pemulihan berbagai sektor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ia berkomitmen mendorong agenda tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat serta koordinasi lintas kementerian. “Kita tentunya akan dorong di RDP, dan juga dengan kementerian terkait, kita dorong juga semua parpol untuk menyetujui langkah ini,” katanya.

Rahmat sebelumnya menilai masyarakat tidak boleh kembali menanggung beban akibat aktivitas ilegal yang mengeruk keuntungan tanpa izin. “Ini kesempatan untuk mengembalikan aset kepada rakyat,” ucapnya dalam RDP Komisi IV beberapa waktu lalu.

Dengan progres penertiban yang telah disampaikan Satgas PKH, pemanfaatan nilai ekonomi dari aset yang dikuasai negara kini dinilai semakin relevan dengan kebutuhan pemulihan pascabencana di Sumatera. (rn/*/pzv)

Komentar