Padang, RANAHNEWS.com — Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan di sejumlah jalur utama Sumatera Barat selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah guna menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan.
Kebijakan tersebut diterapkan mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB, dengan fokus pada ruas-ruas strategis yang berpotensi mengalami lonjakan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyebut pengaturan ini dilakukan untuk memastikan arus mudik tetap terkendali selama periode Lebaran.
Sejumlah jalur yang menjadi sasaran pembatasan meliputi ruas Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk jalur sebaliknya.
Pengaturan serupa juga berlaku pada ruas Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, berikut jalur arah sebaliknya.
Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih menjadi kategori utama yang dibatasi operasionalnya. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, pengangkut hasil galian, serta kendaraan yang membawa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) juga termasuk dalam pembatasan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat, termasuk hewan ternak, bahan bakar minyak atau gas, pupuk, serta kendaraan pengangkut uang. (rn/*/pzv)










Komentar