Padang, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Padang bersama Asosiasi Pengusaha Sound System menyepakati pembatasan aktivitas hiburan orgen tunggal yang kerap berlangsung hingga larut malam. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan di kediaman resmi Wali Kota Padang pada Senin (26/5/2025), yang juga dihadiri tokoh adat dan sejumlah pejabat daerah.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan, langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan masyarakat tanpa mengekang hak warga untuk mengadakan hiburan. “Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang sesuai dengan visi kota yang berlandaskan nilai agama dan budaya. Mereka sepakat tidak lagi menyediakan jasa orgen tunggal melewati pukul 00.00 WIB serta menghindari kegiatan yang berpotensi meresahkan,” ujar Fadly.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang hiburan rakyat, tetapi penyelenggaraannya harus tertib dan berpedoman pada norma yang berlaku. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) khusus untuk mempertegas aturan ini. “Hiburan tetap boleh, tapi jangan sampai mengganggu ketenteraman umum. Kita ingin suasana kota yang tetap hidup, tapi juga tertib,” tambah Fadly.
Komitmen serupa disampaikan Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk kolaborasi pelaku usaha dengan pemerintah demi menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan. “Kami siap mengikuti semua aturan. Bahkan, kami dorong semua anggota segera mengurus NIB agar usaha sound system ini makin legal dan profesional,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, serta sejumlah pejabat Pemko Padang, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Kepala Bapenda Yosefriawan, Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, dan Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari. (rn/*/pzv)














Komentar