Pajak Air Permukaan Jadi Fokus Sosialisasi DPRD Sumbar di Daerah

Solok Selatan, RANAHNEWS.com — DPRD Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar menyosialisasikan Pajak Air Permukaan (PAP) di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026), sebagai upaya mengoptimalkan penerapan pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, serta pelaku industri dan perusahaan ini menjadi forum pemahaman bersama mengenai kewajiban pajak bagi pihak yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa PAP merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan oleh seluruh pihak, khususnya wajib pajak dari kalangan perusahaan.

“Dikarenakan merupakan amanat undang-undang maka semua unsur memiliki kewajiban dan tanggung jawab menaatinya. Terutama bagi wajib pajak PAP, yakni perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki peran untuk memastikan pelaksanaan PAP berjalan optimal melalui sosialisasi dan penyempurnaan regulasi.

“Solok Selatan menjadi daerah terakhir dalam destinasi sosialisasi perda yang telah DPRD bersama pemprov agendakan. Sebelumnya di enam kabupaten/kota lainnya telah kami laksanakan pula,” katanya.

Menurut Evi, pemungutan PAP di Sumbar telah berjalan sejak 2023, namun belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat aspek yang perlu disempurnakan.

“Setelah kami di DPRD kaji bersama tim ahli dan Pemprov Sumbar ternyata ada item yang luput. Untuk itulah sekarang kita sempurnakan dan optimalkan,” katanya.

Ia menambahkan, objek pajak PAP tidak hanya terbatas pada PDAM dan PLTA, tetapi mencakup seluruh pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan komersial, termasuk sektor pariwisata, perikanan, pertanian, dan perkebunan.

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya PDAM, PLTA, perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersial. Ini berdasarkan UU tersebut,” paparnya.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, yang mewakili gubernur, menyampaikan bahwa PAP memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah.

“PAP ini induk dasarnya adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kewenangan pengelolaan air permukaan berada pada pemerintah provinsi, sementara air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga pemanfaatannya harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengajak seluruh pihak untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan.

“Semua unsur kami minta ikut bersama-sama mendukung pembangunan bersama pemerintah. Dengan begitu pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap pemahaman terhadap PAP semakin meningkat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (adv)

Komentar