Padang, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Padang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih dengan menguatkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui sejumlah regulasi yang telah diterbitkan, Pemko Padang secara konsisten menekan angka perokok serta membatasi ruang promosi produk tembakau di ruang publik.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa Kota Padang telah memiliki perangkat hukum yang mendukung terciptanya kawasan bebas rokok, antara lain Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2017, dan Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas Pengawasan KTR.
“Kita akan terus mengoptimalkan pelaksanaan semua regulasi yang ada, termasuk memperketat pengawasan terhadap reklame rokok, terutama di fasilitas publik. KTR adalah bagian penting dalam menjadikan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran saat audiensi dengan tim Andalas Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Jumat (18/4/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan pihak akademisi, khususnya ATC FKM Unand, dalam mengawal pelaksanaan regulasi tersebut secara berkelanjutan.
Fadly menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, lembaga pendidikan, dan komunitas.
Sementara itu, Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan bahwa meskipun regulasi KTR sudah diterapkan, masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan. Ia berharap, kerja sama yang terus diperkuat dapat meminimalkan munculnya perokok baru serta menciptakan ruang-ruang publik yang lebih ramah dan sehat bagi semua warga.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan menjadi kunci penting dalam mendorong perubahan perilaku serta menciptakan tatanan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya rokok. (rn/*/pzv)
Komentar