Padang Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok, Sesuaikan Perda dengan Regulasi Nasional

News342 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan kota sehat melalui monitoring dan evaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025), dengan fokus utama memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tetap relevan setelah diberlakukannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang Fadly Amran menekankan bahwa regulasi baru pemerintah pusat membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar sekaligus kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas Perda yang ada. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly Amran.

Ia menambahkan, Monev ini juga bertepatan dengan proses penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga hasil pertemuan diharapkan memberi masukan signifikan bagi upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan masukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke depan,” tambahnya.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, memaparkan sejumlah ketentuan baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk pengaturan terkait rokok elektrik. Ia menyebut, Pasal 443 mengatur pemantauan berbasis sistem informasi kesehatan nasional, Pasal 445 tentang penghargaan kepada kepala daerah, serta Pasal 449 mengenai pengendalian iklan produk tembakau.

“Iklan tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

Apresiasi terhadap langkah Kota Padang juga datang dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan. Menurutnya, keberadaan Perda tentang KTR menunjukkan keseriusan daerah, sementara kegiatan Monev menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan aturan lama dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (rn/*/pzv)

Komentar