Jakarra, RANAHNEWS – Revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara inklusif dan berkelanjutan. Perubahan ini tidak hanya merespons putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga membuka peluang besar bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam ekosistem pertambangan.
Anggota DPR RI Komisi VII, Hj. Nevi Zuairina, menilai revisi ini sebagai peluang bagi dunia akademik untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam tanpa harus menanggung beban finansial besar dalam pengurusan izin usaha pertambangan dari nol. Perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun sektor swasta dalam sistem bagi hasil yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Institusi pendidikan tinggi bisa memperkuat kemandirian finansial mereka tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara maupun biaya pendidikan mahasiswa. Pendapatan tambahan ini dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, mendukung riset, serta memperluas akses beasiswa bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang,” ujar Nevi.
Dalam revisi UU Minerba, badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi mendapatkan prioritas dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ini membuka peluang bagi kampus untuk mengembangkan pusat penelitian di sektor pertambangan, khususnya dalam efisiensi industri, pengelolaan lingkungan, serta inovasi teknologi ramah lingkungan.
Nevi menekankan bahwa revisi ini juga memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk melakukan riset lebih dalam mengenai eksplorasi sumber daya alam, efisiensi produksi, serta teknologi hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam negeri. Menurutnya, skema ini akan memberi dosen dan mahasiswa ruang lebih luas dalam mengembangkan inovasi berbasis sains dan teknologi serta menjalin kemitraan dengan industri dalam maupun luar negeri.
Meski menawarkan peluang besar, Nevi mengingatkan adanya tantangan yang harus diantisipasi, terutama dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, revisi UU Minerba juga mengamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit berkala terhadap keuangan badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
“Tantangan lainnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam eksplorasi dan pengelolaan tambang. Kampus harus menjalin kerja sama erat dengan industri melalui program pelatihan, peningkatan fasilitas laboratorium, serta penguatan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan sektor pertambangan,” jelasnya.
Nevi juga menyoroti perlunya regulasi ketat dalam memastikan kegiatan pertambangan yang melibatkan perguruan tinggi tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif terhadap ekosistem serta kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, ia mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan berorientasi pada mitigasi dampak ekologis.
Agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif, skema bagi hasil antara perguruan tinggi dan badan usaha harus diatur secara adil dan transparan. Regulasi yang ada juga perlu memastikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing akademik Indonesia di tingkat global.
“Revisi UU Minerba ini memberikan peluang besar bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan melalui kerja sama dengan badan usaha. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi, keberlanjutan, dan akuntabilitas yang kuat,” tegas Nevi.
Sebagai anggota DPR RI, ia menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan publik agar peluang besar yang diberikan oleh revisi UU Minerba dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara. (rn/*/pzv)












Komentar