Padang, RANAHNEWS – Ketegasan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jalan Permindo menuai dukungan luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Penertiban yang dilakukan demi menjaga keteraturan lalu lintas dan keadilan antar pedagang itu viral dan mendapat respons positif dari warganet di berbagai platform digital.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Padang untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagai milik bersama, serta mendorong ketertiban kota secara keseluruhan. Fase VII Pasar Raya disiapkan sebagai lokasi relokasi resmi bagi para PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Permindo.
“PKL di kawasan Permindo kita relokasi ke Fase VII Pasar Raya. Siapa yang mau, silakan mendaftar. Kalau tidak, tidak ada diskusi,” ujar Wako Fadly Amran saat menemui para pedagang yang menggelar aksi protes ke rumah dinasnya di Jalan A. Yani, Padang, pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawabnya sebagai kepala daerah adalah memperhatikan seluruh warga Kota Padang, bukan hanya kelompok tertentu. “Saya Wali Kota Padang, bukan Wali Kota satu dua orang. Semua harus kita perlakukan adil,” tambah Fadly.
Pernyataan dan tindakan Fadly tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang menyampaikan pendapatnya melalui media sosial. Sejumlah komentar menunjukkan bahwa publik memahami pentingnya menjaga ketertiban serta keadilan dalam penggunaan ruang kota.
“Bagus Pak Wali, memang harus tegas terhadap pedagang demi keteraturan,” tulis Jejeng Sumardi di Facebook. Hal senada disampaikan Ardhy Hafiez, “Trotoar adalah fasilitas warga kota. Itu dibangun dengan uang pajak masyarakat, bukan tempat berdagang.”
Bahkan, sebagian besar komentar menyuarakan harapan agar Pemerintah Kota Padang tidak hanya tegas, tetapi juga konsisten. “Kalau dibiarkan, akan semakin banyak pedagang yang menempati jalan umum, dan ini akan sulit diatur ke depannya,” tulis seorang warganet lainnya.
Almudazir, Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat, turut memberikan apresiasi terhadap langkah Wali Kota Padang. Ia menyebut ketegasan tersebut penting demi keadilan bagi seluruh pedagang, termasuk mereka yang sudah lebih dulu tertib berdagang di Fase VII.
“Kita mendukung penuh sikap Wali Kota Padang. Namun pembagian lapak juga harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak ada yang merasa dianaktirikan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Padang untuk menyiapkan strategi jangka panjang dalam menarik pembeli ke kawasan Pasar Raya. “Bisa melalui iven seni, budaya, atau kegiatan lainnya yang dapat menarik minat masyarakat untuk datang dan berbelanja,” tutup Almudazir.
Langkah penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menciptakan ruang kota yang teratur, adil, dan nyaman bagi seluruh warga, tanpa mengesampingkan hak para pedagang kecil untuk tetap mencari nafkah di tempat yang layak. (***)
Komentar