Kasus Korupsi RSUD Painan Disorot, Kajati Sumbar Tak Hadir Sidang Perdana

Hukum240 Dilihat

Painan, RANAHNEWS – Penghentian perkara dugaan korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan senilai hampir Rp33 miliar, kembali menjadi sorotan publik. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Yusron, S.H., M.H., digugat LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Sumbar melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Namun, pada sidang perdana, Senin (11/8/2025), Kajati Sumbar tidak hadir.

Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., tetap membuka sidang perkara bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg tersebut dan memutuskan akan memanggil ulang pihak Kejati Sumbar untuk sidang berikutnya.

Perkara ini bermula pada Maret 2023, ketika Kepala Kejati Sumbar yang lama, Yusron, menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023, dengan alasan tidak cukup bukti.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, S.H., M.H., menyebut alasan tersebut janggal. Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar serta Inspektorat Pesisir Selatan telah menunjukkan kerugian keuangan negara yang nyata, hampir mencapai Rp33 miliar, pada proyek relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan Tahun Anggaran 2015–2016.

“Bahkan, penelitian salah satu perguruan tinggi menemukan fakta ketidaklayakan bangunan RSUD baru Painan ini,” ujar Suharizal kepada wartawan di Padang.

Ia menambahkan, proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Selain itu, proses pengadaan pembangunan diduga menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Berdasarkan hasil audit BPKP, sudah jelas siapa yang bisa dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kami memohon agar Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.

Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. (rn/*/pzv)

Komentar