Gol Dramatis Akhiri Laga Media Soccer vs Kejati Sumbar dengan Skor 3-3

Olahraga207 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Pertandingan persahabatan antara Media Soccer Sumatera Barat dan tim gabungan Kejati Sumbar serta Kejari Padang berlangsung sengit dan berakhir imbang 3-3 di Lapangan Mini Soccer Saudagar Minang, Kompleks GOR H. Agus Salim Padang, Rabu (3/9/2025).

Sejak menit awal, kedua tim tampil dengan tempo tinggi. Kejati Sumbar yang dimanejeri Ilhamd Wahyudi membuka keunggulan melalui gol cepat Febra Irpan di menit kelima. Namun, Media Soccer hanya butuh dua menit untuk menyamakan kedudukan lewat sontekan Fardianto.

Kejati kembali unggul di menit kedelapan lewat aksi Afif Althof. Drama kian memanas ketika Media Soccer memperoleh penalti setelah pemain lawan melakukan handsball. Hendra Satria yang menjadi eksekutor sukses membuat skor kembali sama kuat 2-2 pada menit ke-11.

Tidak berhenti di situ, Media Soccer sempat berbalik unggul melalui gol Fathul Abdi di menit ke-13. Tetapi, keunggulan tersebut sirna menjelang akhir pertandingan setelah Yudhi Harioga memanfaatkan kesalahan antisipasi kiper Redho Jayusman dan menutup laga dengan skor 3-3.

Kapten Media Soccer, Hendra Satria, menyebut pertandingan itu lebih dari sekadar adu gol. Ia menilai laga menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara insan pers dan kejaksaan. “Semoga melalui mini soccer ini, kolaborasi antara media dan Kejaksaan terus terjalin dengan baik,” katanya.

Pertandingan ini juga mendapat dukungan sponsor, antara lain Singgah Coffee Eatery, Solidarity Law Office, Aciak Mart, CV Putra Idola, Bank Nagari, PDAM Padang, CV Maxindo, DJ Law Office, Aciak Auto Body, dan Injourney Airport.

Adapun tim Media Soccer Sumbar diperkuat wartawan dari berbagai media, di antaranya Hendra Satria (Faktahukum), Redho Jayusman (TVRI Sumbar), Ridho Syarlinto (Majalah Intrust), Fathul Abdi (Antara Sumbar), Wilian (Padang Ekspres), Nazaruwil (Jembatan Informasi), Fardianto (Haluan), Danil Jusari, Fikri (Sumbar Post), dan Agung Wiguna (Indonesia Raya). (rn/*/pzv)

Komentar