FGD Pemko Pariaman Bahas Peta Proses Bisnis, Dorong Kinerja OPD Lebih Terukur

Parlemen168 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS — Pemerintah Kota Pariaman terus memperkuat tata kelola birokrasi yang efisien dan transparan. Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Pemko menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2025 di Aula Balai Kota Pariaman, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, dan dihadiri Asisten II Setdako Pariaman Elfis Candra, Kepala Bagian Organisasi Lia Lestari, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta narasumber dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang.

Afrizal menegaskan, penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tatalaksana pemerintah daerah untuk menciptakan sistem kerja yang efektif, efisien, dan terukur di setiap instansi.

“FGD ini menjadi wujud komitmen Pemko Pariaman dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas prosedur kerja di lingkungan pemerintah. Dengan sistem yang tertata, pelayanan publik bisa lebih cepat dan berkualitas,” ujar Afrizal.

Ia menambahkan, semangat pembenahan birokrasi tersebut sejalan dengan misi keempat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, Balad–Mulyadi, dalam RPJMD Kota Pariaman 2025–2029, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, inovatif, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

“Walau dengan keterbatasan anggaran, kami berharap seluruh OPD dapat tetap melaksanakan program prioritas, berinovasi, dan terus mengasah kreativitas demi pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari, menjelaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis mencakup seluruh kegiatan pemerintahan daerah yang mengacu pada dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi. Langkah ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

“Setelah peta proses bisnis selesai disusun, setiap perangkat daerah akan menurunkan hasilnya menjadi dokumen turunan yang mengacu pada Renstra masing-masing OPD,” ujar Lia.

Ia menambahkan, Pemko Pariaman juga melibatkan tenaga ahli dari PPKLH Universitas Negeri Padang untuk memastikan seluruh proses penyusunan selaras dengan RPJMD dan rencana strategis masing-masing perangkat daerah.

Lia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh OPD memahami pentingnya peta proses bisnis sebagai kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar agar setiap OPD mampu merancang langkah strategis yang lebih tepat sasaran.

“Dengan memahami peta proses bisnis, OPD dapat menyempurnakan rancangan programnya sehingga tujuan dalam Renstra dapat tercapai secara optimal,” tutup Lia Lestari. (rn/*/pzv)

Komentar