Padang, RANAHNEWS.com — Pascabencana hidrometeorologi yang memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah, Pemerintah Kota Padang menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang dengan memperketat aturan zonasi di kawasan rawan bencana. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan risiko korban jiwa dan kerugian di masa mendatang.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat memimpin rapat khusus evaluasi perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) pascabencana di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota, Selasa (6/1/2026). Rapat itu melibatkan unsur akademisi, instansi teknis, dan pemerintah lintas sektor.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Prof. Abdul Hakam selaku pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi dari FISIP Universitas Andalas, perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Fadly Amran menyampaikan bahwa perubahan signifikan kondisi DAS akibat banjir bandang dan longsor menjadi peringatan serius bagi Kota Padang untuk memperkuat kebijakan mitigasi berbasis kajian ilmiah, khususnya melalui penataan ruang yang lebih ketat di kawasan berisiko tinggi.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah terlarang huni agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegas Fadly Amran.
Ia menjelaskan, Pemko Padang tengah mengkaji penetapan zona merah menyusul kerusakan berat dan hilangnya lebih dari 500 unit rumah warga akibat banjir bandang pada akhir November 2025, yang kemudian diperparah oleh bencana susulan pada 2 Januari 2026.
“Kajian akademis akan menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan teknis, mulai dari normalisasi sungai, penguatan tebing, hingga rehabilitasi kawasan hulu yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas DAS,” tambahnya.
Menurut Fadly, relokasi menjadi opsi paling aman bagi warga yang bermukim di bantaran sungai maupun lereng dengan kondisi tanah yang telah rapuh. Meski diakui bukan langkah mudah, keselamatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.
“Saat ini kita menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat untuk penentuan batas zona merah. Pemko Padang telah menyiapkan Hunian Sementara dan mengupayakan pembangunan sekitar 800 unit Hunian Tetap di Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan sejumlah lokasi alternatif lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof. Abdul Hakam menilai perubahan kondisi sungai pascabencana hidrometeorologi di Kota Padang tergolong serius dan berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang serta longsor jika tidak ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Tanpa penataan ulang DAS dan pembatasan aktivitas di zona rawan, potensi bencana susulan tetap tinggi. Kita berharap masyarakat yang terdampak parah bersedia direlokasi demi keselamatan bersama,” tuturnya. (rn/*/pzv)













Komentar