Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan pajak air permukaan (PAP) terus didorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat. Sosialisasi kebijakan tersebut digelar di Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/3/2026), sebagai daerah keempat pelaksanaan kegiatan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menyatakan pemungutan PAP memiliki dasar hukum jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.
“Jadi ini bukan diada-adakan saja oleh pemerintah provinsi. Namun dilandasi undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sumatera Barat, pemerintah provinsi bersama DPRD telah melakukan kajian serta mempelajari penerapannya di sejumlah provinsi lain. Dalam implementasi selama ini, menurutnya, masih terdapat item yang luput dari pemungutan.
Sesuai ketentuan, PAP dipungut atas seluruh pemanfaatan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan komersial dan industri.
“Jadi wajib pajaknya bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun juga wisata air, PLTA, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan untuk komersil. Ini berdasarkan UU tersebut,” paparnya.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak agar menunaikan kewajiban pembayaran PAP karena kontribusi tersebut akan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Apa yang diberikan para wajib pajak pada daerah akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan masyarakat,” kata Evi.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, menyebut PAP berpotensi menjadi penggerak pembangunan di Sumatera Barat. Ia memastikan pemungutan pajak air permukaan di Dharmasraya pada tahun ini akan dilakukan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Insyaallah di Dharmasraya tahun ini pemungutan pajak air permukaan akan dilakukan dengan lebih benar dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Menurut Annisa, PAP menjadi salah satu prioritas pajak yang ditargetkan optimal pencapaiannya tahun ini. Ia menyebut komoditas terbesar di Dharmasraya adalah perkebunan sawit yang termasuk wajib pajak air permukaan.
“Jadi kami berharap melalui instrumen pajak air permukaan ini, manfaat investasi tersebut bisa digulirkan untuk pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat. Kami berterima kasih pada pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar yang telah melakukan sosialisasi ini,” imbuhnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri sedikitnya 10 perusahaan yang merupakan wajib pajak air permukaan di Dharmasraya. Turut hadir Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Asisten III Pemprov Sumbar Medi Iswandi, perwakilan Dinas PSDA Sumbar, inspektorat, jajaran forkopimda Kabupaten Dharmasraya, serta perwakilan instansi vertikal lainnya. (rn/*/pzv)














Komentar