Padang, RANAHNEWS – Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama pembangunan daerah. Pesan inilah yang disampaikan Anggota DPRD Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Jumat (24/10/2025).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu dihadiri lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan. Dalam suasana santai namun penuh perhatian, Albert memaparkan bahwa pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang menopang pembangunan di Sumatera Barat.
Menurutnya, setiap liter bahan bakar yang dibeli masyarakat di SPBU menyumbang langsung bagi kemajuan daerah.
“Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Albert menjelaskan, sesuai Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, tarif pajak ditetapkan sebesar 5 persen untuk BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar bersubsidi, serta 7,5 persen untuk BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan Solar Dex. Ia menyebut, pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor ini.
Politisi yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang tersebut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan BBM sesuai ketentuan.
“Kalau kendaraan bapak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex,” tegasnya.
Albert menilai, sosialisasi perda seperti ini menjadi upaya penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pajak bukan beban, melainkan tanggung jawab bersama dalam memajukan daerah.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah. Kalau pajak meningkat, pembangunan juga akan lebih cepat,” tutupnya. (rn/*/pzv)











Komentar