Daswipetra Sosialisasikan Perda Air Tanah di Solok, Ingatkan Kelestarian Lingkungan

Parlemen310 Dilihat

Solok,RANAHNEWS  – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025).

Sosialisasi tersebut diikuti ratusan warga dengan antusias. Dalam pemaparannya, Daswipetra menegaskan bahwa air tanah tidak sekadar sumber kehidupan, tetapi juga aset vital yang harus dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun krisis air di kemudian hari.

“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.

Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswipetra juga mendorong masyarakat ikut aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Ia menilai peran publik sangat menentukan keberhasilan penerapan perda di lapangan.

Menurutnya, edukasi dan sinergi seluruh pihak akan menjadi kunci menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan,” tutupnya.

Acara ini turut dihadiri Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Kota Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, camat, lurah, kelompok tani, serta tokoh masyarakat. (rn/*/pzv)

Komentar