Bupati Dharmasraya Sampaikan Nota Penjelasan Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

News69 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya dalam rapat Paripurna DPRD Dharmasraya.

Rapat dengan agenda Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dilaksanakan pada Seni 03 Juni 2024 di Gedung DPRD Dharmasraya.

Rapat tersebut dihadiri juga oeh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Sekda, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Dalam penjelasanya, Bupati Menyebutkan, penyampaian ini sebagai pelaksanaan dari pasal 320 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Selanjutya Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 2 tahun 2023.

“Seiring dengan ranperda yang telah kami sampaikan disertakan juga laporan keuangan Pemkab Dharmasraya tahun 2023 yang telah diperiksa BPK perwakilan Sumbar yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, mlaporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan per-31 desember 2023, dengan ini pemerintah daerah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kalinya, ” terang Bupati.

Selanjutnya, Bupati juga menjelaskan atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang merupakan gambaran umum pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya. Dijabarkan dalam struktur APBD sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pendapatan daerah, target sebesar telah direalisasikan 99,54 persen. Belanja daerah 94,83 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2023 terealisasi 105,23 persen. Sedangkan rincian PAD antara lain, pajak daerah dari terealalisasi sebesar 99.33 persen.

“Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2023. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan akan member manfaat bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Bupati. (Yanti)

Komentar