APBD Padang 2025 Disesuaikan, Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Kenaikan

Parlemen373 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Padang resmi mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (30/6/2025). Nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Dalam penyampaian tersebut, Wali Kota Fadly menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan mencapai Rp897,6 miliar, meningkat sebesar Rp3,4 miliar atau naik 0,38 persen dibanding sebelumnya. Pendapatan transfer juga naik sebesar Rp11,2 miliar menjadi Rp1,92 triliun, atau bertambah 0,59 persen. Secara keseluruhan, pendapatan daerah naik Rp14,6 miliar atau 0,52 persen dari Rp2,81 triliun menjadi Rp2,82 triliun.

“Perubahan ini kami susun dengan mempertimbangkan kebijakan umum, pedoman teknis penyusunan APBD, serta kebutuhan pendanaan untuk urusan pemerintahan daerah,” ujar Wali Kota.

Anggaran belanja pada perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2,98 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp2,51 triliun, belanja modal Rp466,9 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp6,6 miliar. Untuk menyeimbangkan APBD, pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp173,4 miliar, yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp135,9 miliar dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp37,4 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,7 miliar akan digunakan untuk membayar cicilan pokok utang tahun 2023 kepada PT SMI.

“Dengan perhitungan tersebut, terdapat defisit belanja Rp162,2 miliar yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp162,6 miliar, sehingga perubahan APBD tahun 2025 tetap dalam posisi berimbang,” ujar Fadly.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024. “Berdasarkan laporan panitia khusus gabungan dan pendapat akhir fraksi, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya. (rn/*/pzv)

Komentar