Irwan Zuldani: Merek Produk Merupakan Aset Strategis Pelaku Usaha

Padang, RANAHNEWS.com — Perlindungan merek menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) Sumatera Barat. Selain menjaga identitas produk secara hukum, kepemilikan merek dinilai dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang usaha menembus pasar yang lebih luas.

Upaya tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Fasilitasi Pendaftaran Merek IKM Angkatan I pada 4–5 November 2026 di Hotel Kawana Padang.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, SE., MM., hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk “Peran Pemerintah dalam Penguatan Daya Saing Produk UKM”.

Kegiatan ini secara resmi dibuka Kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat, Novrial, SE., M.Ak.

Dalam pemaparannya, Irwan Zuldani menegaskan bahwa penguatan usaha kecil dan menengah tidak cukup hanya mengandalkan bantuan permodalan. Pelaku usaha juga membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah, pembinaan berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi legalitas usaha, serta perluasan akses pemasaran.

Menurutnya, merek bukan sekadar nama atau tanda pengenal produk, melainkan identitas sekaligus aset ekonomi yang memiliki nilai strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produk di tengah persaingan pasar.

Karena itu, pendaftaran merek perlu menjadi perhatian pelaku IKM untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas produk sekaligus meningkatkan nilai tambah dan profesionalitas usaha.

Irwan mendorong pelaku usaha agar mulai memahami pentingnya merek sebagai aset bisnis. Produk berkualitas, menurutnya, perlu didukung identitas yang kuat dan perlindungan hukum agar mampu berkembang serta bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem IKM yang tangguh, inovatif, serta kompetitif.

Melalui kegiatan tersebut, Disperindag Sumbar berharap peserta semakin memahami pentingnya perlindungan merek, meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk, serta memiliki kesiapan mengembangkan usaha secara profesional.

Program Bimtek dan Fasilitasi Pendaftaran Merek IKM ini dilaksanakan dalam dua angkatan. Angkatan I berlangsung pada 4–5 November 2026, sedangkan Angkatan II dijadwalkan pada 6–7 November 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di Hotel Kawana Padang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat struktur industri daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

Dengan perlindungan merek yang semakin baik, produk IKM Sumatera Barat diharapkan mampu memperkuat posisinya di pasar domestik sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional hingga internasional. (rn/*/pzv)

Komentar