RAPBD Perubahan 2026, Pendapatan Kota Pariaman Diproyeksi Rp638,63 Miliar

News17 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Pariaman memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp638,63 miliar dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026. Postur anggaran tersebut disampaikan Wali Kota Pariaman Yota Balad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin (7/9/2026).

Dalam nota keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah disesuaikan dari semula Rp559,64 miliar menjadi Rp638,63 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp76,13 miliar, sedangkan dana transfer menjadi Rp567,61 miliar atau bertambah Rp84,10 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan meningkat dari semula Rp630,14 miliar menjadi Rp683,72 miliar atau bertambah Rp53,58 miliar.

“Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp559,64 miliar menjadi Rp638,63 miliar (bertambah sebesar Rp28,08 miliar). PAD diproyeksikan menjadi Rp76,13 miliar, dana transfer naik menjadi Rp567,61 miliar (bertambah Rp84,10 miliar). Untuk belanja daerah, dialokasikan meningkat dari semula Rp630,14 miliar menjadi Rp683,72 miliar (bertambah Rp53,58 miliar),” ujar Yota.

Yota mengatakan penyesuaian postur anggaran RAPBD-P 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.

“Meskipun terdapat keterbatasan keuangan daerah, pemerintah kota terus berkomitmen agar alokasi anggaran ini memberikan dampak nyata. Meskipun dengan segala keterbatasan keuangan daerah, kita tetap mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perubahan taraf kehidupan dan peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman secara keseluruhan,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, para asisten, kepala OPD, camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta ASN di lingkungan Pemko Pariaman.

Rancangan tersebut selanjutnya dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif melalui rapat-rapat kerja DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. (rn/*/pzv)

Komentar