Bupati Dharmasraya Minta Kepastian Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Politik42 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Kepastian pengelolaan lahan masyarakat di kawasan hutan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan aspirasi terkait kebun kelapa sawit masyarakat yang telah terlanjur berada di kawasan hutan, serta meminta kejelasan proses penanganan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kegiatan itu turut dihadiri Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat Kolonel Inf Yesi Mambu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, serta kepala daerah se-Sumatera Barat.

Bupati Annisa juga menyoroti keberadaan permukiman masyarakat di kawasan hutan yang dinilai memerlukan penanganan bijaksana dan berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan sosial.

Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Shilva, pemerintah daerah menyatakan kesiapan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di area tersebut.

Namun, terhadap lahan yang telah terlanjur ditanami, termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, Pemkab Dharmasraya meminta solusi agar lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan dampak ekonomi.

“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujar Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dan menindaklanjuti persoalan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar kebun masyarakat dengan luasan di bawah lima hektare yang telah dikelola dalam waktu lama, melainkan difokuskan pada aktivitas korporasi yang melanggar ketentuan.

“Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare, apalagi sudah dikelola puluhan tahun. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

Satgas juga meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa ke depan tidak diperkenankan pembukaan lahan baru di kawasan hutan dalam luasan apa pun. (akn)

Komentar