Pariaman, RANAHNEWS — DPRD Kota Pariaman mengakhiri tahun 2025 dengan menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (24/12/2025).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Persetujuan terhadap lima Ranperda tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi atau stemmotivering. Enam fraksi DPRD Kota Pariaman secara bergantian menyampaikan sikapnya, yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.
Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda meliputi Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menyampaikan bahwa pengesahan kelima Perda tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai masukan dan pembahasan.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya pada akhir tahun 2025 dapat kita sahkan menjadi Perda, dan nantinya akan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Mulyadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman atas sinergi yang selama ini terjalin dengan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi.
“Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD. Bersama-sama kita bertekad dan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan,” ungkapnya.
Mulyadi menambahkan, setelah pengesahan Perda, pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
“Kami akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda ini agar penerapannya maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
Khusus Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, Mulyadi menyebut regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD yang diusulkannya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman. Setelah melalui berbagai kendala, Ranperda tersebut baru dapat disahkan pada tahun ini, sehingga menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan tugasnya.
Sidang Paripurna yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 20.00 WIB malam, dengan jeda istirahat untuk pelaksanaan salat Magrib. (rn/*/pzv)













Komentar