Padang, RANAHNEWS — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait laporannya mengenai dugaan pembalakan liar di wilayah Pessel. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (1/12/2025) mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Novermal menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan balik yang diajukan seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam pembalakan liar. Menurutnya, pengusaha tersebut melaporkan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
“Saya sampaikan bahwa pengusaha yang diduga melakukan pembalakan justru melaporkan saya ke Polda Sumbar, sementara ia sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Novermal, Selasa (2/12/2025) di Padang.
Ia menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan penyidik memberikan waktu cukup selama jeda istirahat. Novermal diperiksa sebagai saksi atas laporan Budi Satriadi, pengusaha yang dituding melakukan penebangan kayu di hulu Sungai Batang Bayang, Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Laporan tersebut menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Novermal menegaskan bahwa unggahan mengenai aktivitas pembalakan liar itu dibuat karena kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu banjir bandang. Ia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan Budi Satriadi sebagai tersangka tindak pidana kehutanan.
“Saya memberikan bukti berupa dokumen pdf dan informasi pembalakan. Sebelumnya masyarakat juga melaporkan bahwa aktivitas itu telah menyebabkan banjir besar yang merusak lahan pertanian dan jembatan di Bayang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa banjir besar pada pekan lalu memutus jalan Bayang–Alahan Panjang di Koto Ranah, Kecamatan Bayang Utara. Kondisi itu membuat tiga nagari dengan sekitar 5.000 jiwa terisolasi karena jalan alternatif juga tertutup longsor.
Dalam pemeriksaan tersebut, Novermal menegaskan bahwa tindakannya mempersoalkan pembalakan liar merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD dan dilindungi Hak Imunitas. Menurutnya, ia tidak dapat dituntut atas pernyataan yang disampaikan dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana diatur Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ia mengingatkan ketentuan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
“Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan pengusaha Budi Satriadi atau Budi Global. Tidak ada motif pribadi. Apa yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Lokasi pembalakan tersebut telah disegel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kayu hasil tebangan serta alat berat yang digunakan telah diamankan, dan proses hukum memasuki tahap penyidikan. Aktivitas penebangan diduga berlangsung di daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, dengan kelerengan bukit yang curam dan tanpa dokumen UKL/UPL atau amdal. Total dugaan pembalakan mencapai 150 hektare.
Balai Gakkum menemukan penebangan di luar izin PAHT seluas 83 hektare, sementara Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar mencatat kerusakan hutan di area tersebut mencapai 159 hektare.
Sebelumnya, kawasan itu merupakan hutan suaka alam dan wisata (SAW) yang diputihkan menjadi APL untuk rencana jalan tembus Alahan Panjang–Bayang. Namun lahan tersebut tidak jadi digunakan untuk jalur yang direncanakan. Area itu kemudian diklaim sebagai tanah ulayat oleh Syamsir Dahlan, yang mengurus izin PHAT dan memberi kuasa pengelolaan kepada Budi Satriadi.
“Pinggang bukit dipotong untuk jalan lansir kayu. Sepanjang pinggir sungai tampak potongan balok hasil pembalakan. Penebangan dilakukan menggunakan excavator dan buldozer,” pungkas Novermal. (rn/*/pzv)













Komentar