Padang, RANAHNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat komitmen terhadap transparansi dan kualitas pelayanan publik dengan menggelar Forum Konsultasi Publik mengenai penyusunan standar pelayanan registrasi kunjungan tamu dan pengelolaan permohonan informasi di Aula KPU Sumbar, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melibatkan masyarakat dalam penyusunan, penerapan, dan evaluasi pelayanan publik.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menyampaikan bahwa standar pelayanan publik menjadi pedoman penting bagi instansi dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ia menegaskan, standar tersebut tidak hanya berfungsi sebagai acuan teknis, tetapi juga sebagai ukuran kualitas dan keandalan layanan kepada masyarakat.
“Setiap instansi berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujar Surya Efitrimen, didampingi Komisioner KPU Sumbar Medo Patria, Ory Sativa Syakban, dan Hamdan, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.
Surya menilai penerapan standar pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Dengan adanya standar yang jelas, publik dapat menilai kesesuaian layanan, sekaligus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya.
“Forum ini menjadi wadah dialog antara penyelenggara layanan dan pemangku kepentingan seperti partai politik, pemilih, dan media. Tujuannya agar kemampuan penyelenggara layanan sejalan dengan harapan publik serta meminimalkan potensi kebijakan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil dari forum ini akan dituangkan dalam berita acara janji perbaikan pelayanan publik dan dijadikan dasar penetapan standar pelayanan registrasi tamu serta pengelolaan permohonan informasi di lingkungan KPU Sumbar.
Selain itu, hasil kegiatan akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.
“Kami berharap forum ini menghasilkan saran dan masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik KPU Sumbar sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas,” tutur Surya di hadapan 31 peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, partai politik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas, dan awak media. (rn/*/pzv)













Komentar