Pasaman Barat, RANAHNEWS — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan produktif antara pekerja dan pengusaha.
Penegasan itu disampaikan Ali Muda saat melaksanakan sosialisasi Perda tersebut di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman.
Menurut Ali Muda, sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak, kewajiban, serta perlindungan hukum dalam bidang ketenagakerjaan. Ia menilai Pasaman Barat memiliki potensi besar di sektor ekonomi, khususnya perkebunan, yang membuka peluang luas bagi penyerapan tenaga kerja lokal.
“Banyak perusahaan bergerak di sektor perkebunan di Pasaman Barat. Ini peluang besar bagi masyarakat untuk bekerja, asal kita punya keterampilan dan kesiapan yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi Perda tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi siap berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
“Dinas Tenaga Kerja menerima semua bentuk pengaduan dan persoalan terkait tenaga kerja. Kami berkomitmen menjadi jembatan dan mencari solusi terbaik agar hubungan industrial tetap harmonis,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajiban dalam dunia kerja. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Sumatera Barat. (rn/*/pzv)











Komentar