Burhanuddin Lantik Muhibuddin, Minta Segera Tuntaskan Kasus Korupsi di Sumbar

Hukum98 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS — Harapan baru bagi penegakan hukum di Sumatera Barat mengemuka setelah Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, melantik Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025), disaksikan jajaran pimpinan Kejaksaan, Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, serta Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seorang Kajati tidak hanya dituntut cerdas memahami hukum, tetapi juga berani menegakkan keadilan dengan hati nurani.

“Saya tidak butuh pejabat yang hanya pandai bicara hukum, tetapi mereka yang berani menegakkan keadilan dengan nurani,” ujar Burhanuddin tegas di hadapan jajaran Kejaksaan.

Ia menekankan, pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi.

“Jabatan adalah amanah, bukan kehormatan pribadi. Gunakan untuk mengabdi kepada negara, bukan untuk mencari kuasa. Kehormatan sejati datang dari karya dan integritas,” kata Burhanuddin.

Dalam arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, termasuk Muhibuddin, untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dan memastikan keadilan hadir di tengah masyarakat.

“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing daerah,” pintanya. Ia juga menegaskan peran Kejati sebagai garda terdepan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Pesan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (20/10/2025), yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

“Kita bertekad tidak ada kasus-kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, tidak ada — no more untouchable,” tegas Presiden.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kajati baru. Masyarakat Sumatera Barat menaruh harapan besar kepada Muhibuddin agar segera menuntaskan sejumlah perkara yang mandek, termasuk dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) PT BIP yang menyeret anggota DPRD Sumbar, BSN.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, namun hingga kini belum ada tersangka. Sejumlah saksi, termasuk BSN, pihak bank, dan RM (mantan istri BSN), telah diperiksa. Kejaksaan menyebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara. Namun publik menilai alasan itu tidak memadai dan menuntut langkah konkret dari Kejati.

Pelantikan Muhibuddin diharapkan menjadi titik balik bagi Kejati Sumbar untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dengan integritas dan keberanian, ia diharapkan mampu menuntaskan kasus korupsi yang selama ini tak tersentuh serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (rn/*/pzv)

Komentar