Padang, RANAHNEWS – Wakil Bupati Solok, H. Candra, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas aset daerah yang berada di kawasan konservasi. Hal itu ia sampaikan dalam audiensi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar di kantor BKSDA, Jumat (29/8/2025).
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mewakili Bupati Bapak Jon Firman Pandu menyampaikan terima kasih atas kesempatan audiensi ini. Selanjutnya kami ingin kepastian atas aset daerah, terutama yang sudah bersertifikat. Pemkab Solok siap berkoordinasi agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan berpihak pada masyarakat,” ujar Candra.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Solok menyampaikan dua usulan utama, yakni pemanfaatan enclave Paninggahan sebagai akses jalan serta penyelesaian keterlanjuran pembangunan di cluster Arosuka, Nagari Batang Barus. Kesepakatan juga dicapai untuk menginventarisasi aset daerah yang telah bersertifikat di kawasan konservasi sekaligus mencari solusi atas aktivitas masyarakat sesuai aturan hukum.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menegaskan bahwa setiap langkah akan ditempuh sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pelestarian dan pembangunan.
“Kita cari solusi yang seimbang antara pelestarian kawasan dan kepentingan pembangunan daerah. Semua mekanisme harus taat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Sekretaris PUPR Kabupaten Solok, Iis Yuni Ety, menambahkan bahwa kegiatan masyarakat di Arosuka telah berlangsung lama sehingga perlu penataan yang tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.
“Di Arosuka banyak kegiatan masyarakat yang sudah berlangsung lama. Kami berharap penataan tidak mengganggu roda ekonomi warga,” ujarnya.
Hasil audiensi disepakati akan ditindaklanjuti melalui pertemuan bersama Dirjen KSDAE dan koordinasi dengan BPKH Wilayah I Medan guna memperjelas batas kawasan konservasi di Kabupaten Solok. (E_J)















Komentar