Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah penghentian operasional Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi bakteri pada makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap keamanan pangan publik.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya Annisa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dharmasraya dalam konferensi pers di Pulau Punjung, Selasa (10/2/2026).
“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami terima pada 9 Februari, ditemukan adanya kontaminasi bakteri. Dari hasil investigasi, kontaminasi ini terjadi karena SOP dan juknis keamanan pangan tidak dipatuhi oleh pengelola Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai,” ujar Annisa.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada 3 Februari 2026. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya segera mengamankan sampel makanan dari dapur SPPG/MBG dan mengirimkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Hasil laboratorium tersebut kami terima tanggal 9 Februari, dan pada hari yang sama Pemkab Dharmasraya telah melaporkan hasil uji laboratorium serta hasil investigasi terkait pelanggaran SOP tersebut kepada Badan Gizi Nasional selaku pihak yang berwenang,” jelasnya.
Annisa menyebutkan, sebelum hasil laboratorium diterima secara resmi, Badan Gizi Nasional telah terlebih dahulu mencabut sementara izin operasional dapur umum tersebut. Saat ini, Forkopimda Kabupaten Dharmasraya masih menunggu tindak lanjut dari BGN atas laporan yang telah disampaikan.
Ia menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis memiliki peran penting bagi masyarakat Dharmasraya, baik dalam pemenuhan gizi sekitar 84.000 penerima manfaat maupun kontribusinya terhadap perputaran ekonomi UMKM pemasok bahan baku.
“Oleh karena itu, jika terdapat oknum pengelola dapur yang melanggar SOP dan menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti,” tegas Annisa.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Annisa mengimbau Satuan Pelaksana Program Indonesia dan kepala SPPG agar lebih aktif melakukan koordinasi dan pelaporan apabila menemukan pelanggaran SOP, meskipun berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional.
“Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat program MBG benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman. (akn)













Komentar