Jakarta, RANAHNEWS – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ditunda hingga 18–20 Februari 2025. Keputusan ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penundaan tersebut.
“Kami di Komisi II belum mendapatkan informasi resmi mengenai penundaan pelantikan kepala daerah,” ujar Rahmat di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Rahmat menegaskan bahwa Komisi II akan menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memahami alasan di balik keputusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menunggu konfirmasi dari Kemendagri di Komisi II terkait informasi ini,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kemendagri dan DPR dalam pengambilan keputusan yang berdampak luas, terutama terkait kelancaran proses pemerintahan di daerah.
“Koordinasi yang baik antara Kemendagri dan DPR sangat penting untuk memastikan pelantikan kepala daerah terpilih berjalan lancar,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI dan Kemendagri telah sepakat melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK secara serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan bagi 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan DPR, terutama terkait alasan dan mekanisme teknis yang akan diterapkan. Komisi II pun menunggu klarifikasi resmi dari Kemendagri untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pelantikan. (rn/*/pzv)
Komentar