Painan, RANAHNEWS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku dengan inisial BP (19) warga Jalan Nenas, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru tersebut berhasil ditangkap di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kapolres Pessel melalui Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh Rizki Hidayatul Ihsan pada 4 Juni 2024, dengan Nomor: LP/25/B/VI/2024/SPKT-A/Sek-Byg/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Selanjutnya disebutkan, pelaku BP bersama rekannya RSA merupakan DPO yang mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA-5139-GL pada Selasa, 04 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di tempat parkiran organ tunggal di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tim Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bayang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (fy)
Komentar